- Peraturan ini sebagai pelengkap dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Tata Tertib Hunian Bab 4 “Pembangunan dan Renovasi”
- Pemilik rumah yang akan melakukan pembangunan diharuskan mengisi Form Surat Ijin Pembangunan, Surat Ijin Lingkungan dan Surat Pernyataan.
- Membayar uang jaminan sebesar Rp. 7.500.000,- dan uang jaminan alat berat (apabila menggunakan) Rp. 5.000.000,- dan akan dikembalikan jika pekerjaan sudah selesai.
- Pembayaran jaminan bisa dibayarkan ke BCA 788.198.8970 an. PT. Istana Kelola Prima. Pengajuan pembangunan harus melampirkan bukti bayar IPL yang terakhir.
- Meminta ijin tetangga kanan, kiri dan belakang pada saat sebelum pembangunan. Jika tetangga belum ada yang menempati atau masih lahan kosong, persetujuan bisa ke pihak Developer Greenland Residence.
- Wajib mematuhi peraturan pembangunan yang ditentukan Pemerintah Kota dan wajib mengurus segala perijinan yang diperlukan (misal: IMB) dan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik.
- Bertanggung jawab jika timbul kerusakan terhadap bangunan tetangga pada saat pembangunan termasuk area umum seperti jalan, berm, dan fasilitas umum lainnya.
- Pada saat pembangunan diharuskan menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan sekitarnya.
- Selama masa pembangunan wajib memasang pagar seng dicat warna biru di batas kepemilikan. Stok material dan puing diletakkan dalam batas pagar seng, tidak boleh berada di jalan maupun di lahan yang bukan miliknya.
- Pemasangan AC, penempatan Outdoor harus di posisikan di belakang.
- Tidak diperbolehkan membuat / membangun pagar di area depan rumah.
- Pembangunan lantai 3 untuk kebutuhan tandon atas atau jemuran diperbolehkan asal tidak tertutup dan tinggi tidak melebihi atap utama.
- Jika ada tukang yang tidur di lokasi pada saat renovasi harap memberitahu ke pihak Developer Greenland Residence untuk mengisi form dan melampirkan fotocopy KTP yang bersangkutan. Tukang yang akan menginap atau tidur di lokasi maksimal 2 orang.
- Kontraktor dan/atau pekerja-pekerja yang melaksanakan pekerjaan pembangunan hanya diperkenankan untuk bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB pada hari Senin s/d Sabtu. Hari Minggu dan hari libur nasional tidak diijinkan ada kegiatan pembangunan.
Keluar/masuk kendaraan material harus tertib dan hanya pada jam kerja.
- Jika ijin pembangunan telah berakhir dan pembangunan belum selesai maka Pemilik dan / atau Penghuni wajib melakukan perpanjangan ijin minimal 7 hari sebelum berakhirnya masa berlaku ijin.
- Baik secara bersama-sama atau terpisah telah mengerti bahwa pelanggaran ketentuan/peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa penghentian kendaraan material, penghentian aktivitas dan/atau denda atas pelanggaran yang dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja; bersedia mengganti kerugian yang timbul akibat pelaksanaan pembangunan / renovasi.